MENJADI PRIBADI YANG TAAT HUKUM
Bacaan Setahun:
Yos. 21-22 , Ams. 28
“Mengabaikan hukum sama dengan memihak kejahatan. Menaati hukum sama dengan melawan kejahatan.” (Amsal 28:4 FAYH)
Kali ini kita tiba pada bacaan Alkitab tahunan kita di Amsal 28, yang merupakan bagian dari bab berisi kumpulan Amsal Raja Salomo yang dikumpulkan oleh para pegawai Raja Hizkia. Dan tepat pula pada hari ini bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Indonesia yang ke-60 tahun, yang pertama kali dilaksanakan pada tanggal 27 April 1964 oleh Dr. Saharjo, S.H., Menteri Kehakiman RI saat itu. Tujuan dari peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan itu sendiri adalah sebagai bentuk peringatan dari eksistensi tugas pemerintahan dalam membina orang-orang yang dipenjara akibat perbuatan mereka, yang saat ini dijalankan oleh Direktorat Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Salah satu hal menarik yang kita bisa pelajari dari peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan adalah adanya keinginan dari pencetusnya, yakni Dr. Saharjo, S.H., agar hukum dapat menjadi pengayom nasional, yang dilambangkan dengan pohon beringin, sehingga kemudian akhirnya menjadi lambang dari Departemen Kehakiman yang kemudian berganti nama menjadi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam perkembangan selanjutnya bentuk pengayoman tersebut diwujudkan ke dalam pembinaan para tahanan dan narapidana di penjara sebagai upaya untuk memanusiakan kembali para tahanan dan narapidana tersebut sebagai anggota masyarakat yang perlu dibina agar ketika bebas dapat kembali dan berperan lagi di masyarakat. Oleh karena itu insitutsi penjara di Indonesia disebut dengan istilah “Lembaga Pemasyarakatan” atau Lapas. Dalam prakteknya sampai dengan hari ini, memang kita ketahui pembinaan terhadap para tahanan dan narapidana tidaklah semudah dan seindah seperti cita-cita ideal dari Dr. Saharjo, S.H., namun tujuan mulia pemasyarakatan tersebut tetap dilanjutkan bahkan semakin diperbaiki dan ditingkatkan.
Ada hal yang berpadanan dengan bacaan kita di Amsal 28 hari ini, khususnya di ayat 4 s.d. 7. Saya tertarik dengan bahasa yang digunakan dalam Alkitab versi Firman Allah yang Hidup (FAYH), karena secara lugas disebutkan pada ayat 4, bahwa yang dapat dipersamakan dengan memihak kejahatan adalah sikap yang mengabaikan hukum, sebaliknya sikap menaati hukum disamakan dengan perbuatan melawan kejahatan. Demikian pula ayat ke-5 s.d. ke-7 berbicara mengenai ciri-ciri yang membedakan antara orang jahat dengan orang benar. Hal-hal inilah yang semestinya diajarkan kepada kita semua di keluarga dan masyarakat. Apabila ada warga negara yang melawan hukum dan tidak dapat ditertibkan, maka Negara berkewajiban untuk membina warga tersebut, bahkan sampai dengan memberikan tindakan berupa perampasan kemerdekaan dan kebebasannya dengan cara menaruhnya di tempat yang terpisah dari seluruh masyarakat lainnya. Tujuannya agar di tempat tersebut ia dapat belajar memperbaiki diri dan berubah menjadi lebih baik.
Oleh karena itu, selagi kita masih dapat dibina dan ditegur secara baik-baik orang tua, keluarga dan orang lain, maka bertobatlah! Sebab jika kita tidak bertobat dan tetap mengeraskan hati, maka Negara tidak akan segan-segan mendidikan kita di tempat khusus. Jadilah pribadi yang taat hukum. (YMH)
Questions:
1. Menurut Anda, mengapa kita harus menjadi pribadi yang taat hukum?
2. Pernahkah Anda menerima tindakan pembinaan dari orang tua akibat ketidaktaatan Anda? Ceritakan dan bagikan pengalaman Anda!
Values:
Ketaatan kita terhadap hukum menentukan apakah kita memihak kepada kejahatan ataukah melawan kejahatan.
Kingdom’s Quotes:
Allah tidak mendengarkan doa orang yang melawan hukum. (Amsal 28:9 FAYH).